Tindak kejahatan tertinggi di Kabupaten Malang adalah tindak pidana 3C (curanmor, curat, curas). Wilayah tertinggi terjadinya tindak pidana 3C di Kabupaten Malang adalah Kecamatan Singosari. Upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana 3C bukan hanya tugas dari kepolisian, tetapi juga tugas dari masyarakat. Sehingga harus ada kerja sama antara dua pihak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk sinergitas Polsek Singosari dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana curanmor di wilayah Singosari, implementasi sinergitas Polsek Singosari dan masyarakat dalam mencegah tindak pidana curanmor di wilayah Singosari, kendala dan solusi dalam implementasi dari sinergitas tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sinergitas antara Polsek Singosari dan masyarakat yaitu, sinergitas dalam penyelesaian kasus curanmor, sinergitas sosialisasi dan pelatihan, serta sinergitas dalam pemasangan CCTV dan penyebaran Handy Talky (HT) di seluruh desa di Kecamatan Singosari. Implementasi sinergitas Polsek Singosari dan masyarakat diterapkan melalui kegiatan ronda malam/siskamling, kegiatan patroli dan sosialisasi yang dilakukan kepolisian, serta adanya peran dari masyarakat ketika terjadi tindak kejahatan. Kendala yang dihadapi dalam implementasi sinergitas tersebut yaitu, masih rendahnya tingkat kesadaran hukum, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah dan harta benda, kurangnya anggota dari instansi kepolisian dan desa, dan kurangnya dana yang dimiliki desa dalam pengadaan CCTV dan HT. Solusi dalam mengatasi kendala tersebut yaitu dengan melakukan pembinaan masyarakat dan meningkatkan penerapan tugas dan kewajiban dari kepolisian dan instansi pemerintahan.