This Author published in this journals
All Journal Islamic Circle
Alwi Ibrahim
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembayaran Zakat Mal Via Online Ditinjau Menurut Hukum Islam Studi Analisis Persepsi Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Stain Mandailing Natal Aisyaturridho; Tiara Adelina; Randi Hendrizal; Alwi Ibrahim; Munnabilah Khatamy Jamil
Islamic Circle Vol. 4 No. 1 (2023): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v4i1.1443

Abstract

Abstract: Zakat is an obligation that must be carried out by Muslims at certain times with the provisions stipulated in the Al-Quran and Hadith. Nowadays, zakat payments can be made not only manually but also online. The research on the perceptions of STAIN Mandailing Natal students of the HES Study Program regarding online zakat payments varies. Two of them said that paying zakat via online was not good and less efficient because one of the conditions for zakat was not fulfilled, namely sighad (consent and qabul). And eight of them said that paying zakat via online is legal and permissible as long as it does not conflict with existing pillars. Key words: Zakat on assets, Zakat payment system, Perceptions of sharia economic law students. Abstrak: Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim pada saat tertentu dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Al-Quran maupun Hadis. Dizaman sekarang pembayaran zakat dilakukan tidak hanya secara manual saja melainkan secara online juga sudah bisa. Adapun penelitian persepsi mahasiswa STAIN Mandailing Natal Program Studi HES terhadap pembayaran zakat mal via online berbeda-beda. Dua orang diantaranya mengatakan bahwa pembayaran zakat via online kurang baik dan kurang efisien dikarenakan salah satu syarat dari zakat tidak terpenuhi yaitu sighad (ijab dan qabul). Dan delapana orang diantaranya mengatakan bahwa pembayaran zakat via online sah-sah saja dan boleh-boleh saja selama tidak bertentangan dengan rukun yang ada. Kata kunci: Zakat mal, Sistem pembayaran zakat, Persepsi Mahasiswa HES