This Author published in this journals
All Journal Islamic Circle
Ulfa Aida
Prodi Hes STAIN Mandailing Natal

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembayaran Jasa Pembuatan Makalah Di Stain Mandailing Natal Ulfa Aida; Intan Safitri Pulungan; Pikek Rosidah; Amel; Riski Wahidah; Fatimah Fitri
Islamic Circle Vol. 4 No. 1 (2023): Islamic Circle
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/islamiccircle.v4i1.1444

Abstract

Abstract: The practice of paper writing services is nothing new in the world of academia. A paper is a form of scientific writing on a particular topic to complete a study. The problems studied in this research are the practice of paying for paper services and the review of Islamic law regarding the practice of paying for paper writing services. Basically, the practice of paying wages for paper writing services is not contrary to Islamic law, but is prohibited because doing so has negative impacts, such as violating the academic code of ethics and intellectual hypocrisy. In the Qur'an it is also explained that mutual assistance is not permitted which can harm other people and have a bad impact on other people. Keywords: Papers, Payment for paper writing services, Islamic Law Abstrak: Praktik jasa pembuatan makalah bukanlah hal yang baru lagi di dalam dunia akademisi. Makalah merupakan salah satu karya tulis ilmiah mengenai suatu topik tertentu sebagai untuk menyelesaikan studi. Adapun permasalah yang dikaji di dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik pembayaran jasa makalah dan tinjauan hukum islam terhadap praktik pembayaran jasa pembuat makalah. Pada dasarnya praktik pembayaran upah jasa pembuat makalah tidak bertentangan dengan syariat islam namun dilarang karena hal itu dilakukan memberikan dampak negatif, seperti pelanggaran kode etik akademik serta kemunafikan intelektual. Didalam al-Qur’an juga dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan tolong-menolong yang dapat merugikan orang lain dan berdampak buruk bagi orang lainnya. Kata kunci : Makalah, Pembayaran jasa pembuat makalah, Hukum Islam