Tanto Lailam
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PROPORTIONALITY ANALYSIS IN COMPETING RIGHTS CASES: A MODEL FROM THE GERMAN FEDERAL CONSTITUTIONAL COURT Tanto Lailam; Putri Anggia; Nita Andrianti
PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH Vol 8 No 2 (2023)
Publisher : LKKI Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/petita.v8i2.220

Abstract

The research focused on the proportionality analysis (proportionality principle) as a legal reasoning method to decide competing rights cases in the German Federal Constitutional Court (GFCC) or Bundesverfassungsgericht. Normative legal research uses statutory, legal concept, and case approaches. It is prioritized secondary data. Proportionality is the ultimate rule of law, global constitutionalism value, and the benchmark for constitutional judges to review conflicts between individual rights and state interests. Hence, an analysis model for measuring quarrels of competence between the European Union and Germany. It is four stages of assessment analysis: legitimate aims, suitable, necessary, and balancing (strict sense). The result of the research saw that it was a constitutional reasoning model in landmark decision cases in 2020-2022, namely the European Central Bank asset case, the climate change case, the Election of a Vice-President of the Bundestag case, and the Bavarian Constitution Protection Act case. Based on these case reviews, it is well applied, systemized, structured, and comprehensive in each case. However, not all stages are used in competing rights analysis, especially the balancing test as the last analysis in proportionality. Abstrak: Penelitian ini memfokuskan pada doktrin proporsionalitas dalam kasus competing rights (hak yang bersaing) di Mahkamah Konstitusi Federal Jerman. Penalitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep hukum, dan kasas dengan mengutamakan data sekunder. Doktrin proporsionalitas merupakan “the ultimate rule of law” and “global constitutionalism” yang menjadi tolok ukur hakim konstitusi dalam menilai konflik hak individu dengan kepentingan negara, bahkan sebagai model analisis untuk mengukur benturan kompetensi antara Uni Eropa dengan Jerman. Analisis ini melalui empat tahapan penilaian, yaitu: analisis tujuan yang sah dalam pembentukan hukum, kebutuhan hukum, perlunya kebijakan untuk mencapai tujuan, dan keseimbangan dalam hukum. Hasil temuan menunjukkan bahwa analisis proporsional digunakan sebagai model argumentasi hukum dalam kasus yang menjadi perhatian publik pada tahun 2020-2022, yaitu: kasus Bank Central Eropa, kasus perubahan iklim, kasus perlindungan data pribadi di Bavaria, dan pemilihan Wakil Presiden di Dewan Perwakilan Rakyat Jerman. Berdasarkan telaah kasus tersebut di atas, analisis proporsionalitas diterapkan secara baik, tersistem, terstruktur, dan komprehensif dalam setiap kasus. Namun tidak semua tahapan digunakan dalam melakukan penilaian, terutama uji keseimbangan sebagai batu uji terakhir dalam doktrin proporsionalitas. Kata Kunci: Proporsionalitas, Mahkamah Konstitusi, Hak Yang Bersaing, Jerman