Penelitian ini mempunayi tujuan yakni untuk mendeskripsikan dan menjelaskan tentang pengimplementasian Peraturan Daerah Ngada nomor 5 tahun 2020 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan penelitian atau observasi lapangan di lakukan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Hasil dari penelitian ini di ambil dengan cara peneliti melakukan observasi dan wawancara secara langsung terhadap narasumber yang berkaitan. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini yakni pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Ngada hingga saat ini masih belum merata dalam arti ada sebagian masyarakat penyandang disabilitas yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan, baik itu bantuan berupa dana, makanan maupun dalam bentuk pelatihan. Melalui hasil wawancara yang di lakukan oleh peneliti ada beberapa hal yang menjadi faktor penghambat dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah ini yakni masih ada beberapa proposal yang belum di jawab oleh pemerintah pusat dan keterbatasan fiskal apalagi 3 tahun terakhir ini dengan adanya virus Covid-19 jadi semua dana di alihkan menjadi dana Covid-19.