This Author published in this journals
All Journal JIM-FH UNIMAL
Rosa Septa Wijaya
Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disparitas Pidana Terhadap Putusan Pengadilan Pada Perkara Pidana Cepat Kasus Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe) Rosa Septa Wijaya; Husni Husni; Herinawati Herinawati
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 6, No 2 (2023): April 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i2.10218

Abstract

Disparitas pidana adalah penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Dalam penelitian ini terdapat tiga kasus pelanggaran lalu lintas Pasal 77 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang penjatuhan pidana dendanya berbeda antara pelaku yang satu dengan pelaku pelanggaran lainnya oleh hakim di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Lhokseumawe. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disparitas pidana dalam putusan peradilan cepat terhadap kasus pelanggaran lalu lintas Pasal 77 Ayat (1) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pelanggaran lalu lintas Pasal 77 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada peradilan cepat di Pengadilan Negeri Kelas IB Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pidana terhadap putusan pengadilan pada perkara pidana cepat pada tiga kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kota Lhokseumawe maka dapat diketahui bahwa dalam memutuskan sanksi denda terhadap pelanggaran Pasal 77 Ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hakim menjatuhkan saksi denda yang berbeda-beda antara pelaku pelanggaran yang satu dengan yang lainnya. Pertimbangan yang dilakukan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana denda kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kota Lhokseumawe yaitu jenis pelanggaran yang dilakukan, jumlah pasal yang dilanggar, status ekonomi, patuh akan hukum, serta keterangan terdakwa dalam persidangan. Adapun saran yang dapat diberikan oleh peneliti Seharusnya Hakim menjatuhkan sanksi yang sama terhadap pelaku pelanggaran pasal yang sama serta tidak membeda-bedakan antara pelaku pelanggaran. Hakim harus bersikap sangat profesional dalam menangani dan memutus suatu perkara yang dihadapinya tanpa pandang usia, jenis kelamin, dan lainnya, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat secara umum.