This Author published in this journals
All Journal Istinbath
Ritawati, RA
Kopertais Wilayah VII Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN GURU/DOSEN SEBAGAI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DI LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL Ritawati, RA
Istinbath Vol 15 No 2 (2015): Istinbath
Publisher : Kopertais Wilayah VII Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perencanaan sumber daya manusia (Human Resource Planning) merupakan proses dalam menentukan pergerakan guru/dosen dalam lembaga/instansi/ institusi dari posisi yang diinginkan di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan adanya langkah-langkah guna lebih menjamin bahwa tersedianya guru/dosen yang tepat untuk pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan.  Perubahan karakteristik angkatan kerja yang ditandai oleh berkurangnya tingkat pertumbuhan SDM (dalam konteks ini diartikan sebagi guru/dosen) semakin meningkatnya masa kerja bagi golongan tua, dan peningkatan diversitas guru/dosen membuktikan perlunya kebutuhan perencanaan SDM. Dalam perkembangannya, perencanaan guru/dosen juga meliputi pengumpulan data yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keefektrifan program-program yang sedang berjalan dan memberikan informasi kepada perencanaan bagi pemenuhan kebutuhan untuk revisi peramalan dan program pada saat diperlukan. Tujuan utama perencanaan adalah memfasilitasi keefektifan lembaga, yang harus diintegrasikan dengan tujuan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang lembaga/instansi/institusi. Dengan demikian, perencanaan sumber daya manusia merupakan suatu proses menterjemahkan strategi lembaga menjadi kebutuhan guru/dosen baik kualitatif maupun kuantitatif. Strategi SDM ini memberikan arah secara keseluruhan mengenai bagaimana kegiatan SDM akan dikembangkan dan dikelola. Pengembangan rencana SDM merupakan rencana jangka panjang karena di dengan perencanaan SDM (guru/dosen) diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat baik bagi lembaga/instansi/institusi maupun bagi guru/dosen itu sendiri.