Dewasa ini diperkirakan jumlah anak Indonesia usia di bawah 14 (empat belas) tahun yang secara ekonomis aktif adalah sekitar 2 (dua) sampai 4 (empat) juta anak. Tetapi sekadar angka saja, tidak dapat menggambarkan penderitaan fisik, intelektual, emosional dan moral yang harus ditanggung pekerja anak. Angka itu tidak mengungkapkan bagaimana hari depan seseorang anak yang tidak berpendidikan, hari depan seseorang tanpa harapan akan perbaikan. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perdagangan anak terdapat di dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pemerintah diharapkan dapat membuat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang lebih komperhensif. Adanya sanksi hukum yang lebih berat terhadap semua pihak yang terlibat didalam praktek Perdagangan Manusia.