ABSTRAKLahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law memiliki tujuan untuk meningkatkan investasi serta menjadikan industrialisasi di Indonesia semakin maju, Adapun usaha yang perbuat diantaranya melalui pemotongan jalur birokratisasi dan menyulitkan perizinan kegiatan baru. Sebagai sumber hukum, Undang-Undang Cipta Kerja tentu saja harus mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi yang terkait dengan ketenagakerjaan. Sehingga Undang-Undang Cipta Kerja akan memiliki dampak terhadap buruh, sehingga permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perlindungan hukum terhadap buruh. Melalui metode pendekatan yuridis normatif dengan mengunakan data primer yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Nantinya akan dijabarkan setiap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan teori hukum sebagai menjadi objek penelitian.Berdasarkan analisa yang dilakukan bahwa muatan materi dalam Undang-Undang Cipta Kerja justru memiliki implikasi berupa pemunduran atas perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Undang-Undang Cipta kerja ter indikasi terjadinya pemunduran dibandingkan regulasi sektoral (eksisting) karena dipengaruhi faktor ketersediaan, hal itu karena tidak memenuhi kesempatan kerja yang luas bagi masyarakat, namun justru membuka keran terhadap tenaga kerja dari berbagai negara. Selain itu pula Undang-Undang Cipta Kerja dirasa mengalami penurunan terhadap upaya perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan upah yang layak dimulai dengan memaksakan berlakunya alih daya buruh (outsourcing) dengan dalih perluasan kesempatan kerja dan percepatan proyek strategis nasional. Implikasi dari pembukaan pekerjaan yang bersifat outsourcing tidak hanya menyangkut dengan sustainable dan kepastian hak atas pekerjaan, akan tetapi memberikan dampak lain yaitu berpotensi terjadinya penurunan kualitas hubungan kerja antara pengusaha dan buruh. Kata Kunci: Cipta Kerja, Perlindungan hukum, Buruh