Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN ALAT BUKTI SERTIPIKAT DALAM PERKARA SENGKETA TANAH BEKAS ADAT (Analisis Yuridis terhadap Putusan PN Bojonegoro No.21/Pdt.G/1994/PN.BJN.) Andrianto Prabowo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mencuatnya kasus pertanahan di Indonesia menandai bahwa pemerintah belum berhasil dalam mengatur dan memberikan kepastian hokum khususnya dalam hal atas kepemilikan tanah. UU Nomor 5 tahun 1960 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 1997 merupakan jawaban perhatian pemerintah , kurangnya pengetahuan masyarakat dan ketidakpedulian masyarakat terkadang merupakan pemicu terjadinya sengketa atas kepemilikan tanah dan didalam prakteknya apabila terjadi sengketa maka penyelesaian dapat melalui berbagai tahap. Melalui penelitian ini penulis bertujuan untuk lebih mengetahui dan mempelajari tentang kepastian hokum sertifikat hak milik atas kepemilikan tanah terhadap penyelesaian sengketa tanah dengan metode Pendekatan Kasus (caseapproach) yang menelaah ratio decidendi atau alasan-alasan hokum apa yang dipertimbangkan oleh hakim untuk sampai pada putusan. Dan pada skripsi ini penulis melakukan penelitian pada kasus sengketa yang ada di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang sudah diputus perkaranya pada Pengadilan Negeri Bojonegoro hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa sertipikat memiliki kepastian hokum terhadap kepemilikan tanah namun apabila dalam proses administrasinya terdapat cara yang melanggar hokum atau cacat hukum maka dapat batal demi hukum apabila cacat dimaksud bias dibuktikan secara nyata dan relevan dan sudah memilki kekuatan hokum tetap atau dictum dari Pengadilan Tata Usaha Negara maka dapat di status quo atau pemblokiran terhadap sertipikat tersebut untuk di koreksi di Badan Pertanahan Nasional Setempat.
PROSEDUR PERUBAHAN IDENTITAS NAMA YANG TERDAPAT PADA KUTIPAN AKTA CERAI (Study di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro) Andrianto Prabowo
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena perceraian merupakan hal yang sudah umum terjadi di masyarakat. Perceraian adalah puncak dari penyesuaian perkawinan yang buruk, yang terjadi apabila antara suami dan istri sudah tidak mampu lagi mencari cara penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Bercerai dengan orang yang sebelumnya atau masih dicintai merupakan suatu peristiwa yang tidak menyenangkan. Setelah bercerai, kebanyakan orang tua memiliki dua masalah, yaitu penyesuaian terhadap konflik-konflik intrapsikis dan terhadap peran mereka sebagai orang tua yang bercerai.Akta Perceraian merupakan bukti cerai atau putusnya hubungan antara suami-isteri dari status perkawinan. Akta Cerai ini sangat penting untuk diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena akta tersebut merupakan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa perceraian yang dialami oleh setiap orang. Dalam penelitian ini membahas tentang 2 (dua) hal, yaitu Dasar hukum penerbitan Kutipan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro danProses perubahan identitas nama pada Kutipan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris dengan lokasi penelitian di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan historis, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan singkat dalam pembahasan ini adalah berkaitan dengan siapakah yang berwenang untuk mengubah identitas nama pada Kutipan Akta Cerai apabila terjadi kesalahan, sehingga menimbulkan perbedaan dengan dokumen lain milik para pihak.