Fenomena perceraian merupakan hal yang sudah umum terjadi di masyarakat. Perceraian adalah puncak dari penyesuaian perkawinan yang buruk, yang terjadi apabila antara suami dan istri sudah tidak mampu lagi mencari cara penyelesaian masalah yang dapat memuaskan kedua belah pihak. Bercerai dengan orang yang sebelumnya atau masih dicintai merupakan suatu peristiwa yang tidak menyenangkan. Setelah bercerai, kebanyakan orang tua memiliki dua masalah, yaitu penyesuaian terhadap konflik-konflik intrapsikis dan terhadap peran mereka sebagai orang tua yang bercerai.Akta Perceraian merupakan bukti cerai atau putusnya hubungan antara suami-isteri dari status perkawinan. Akta Cerai ini sangat penting untuk diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena akta tersebut merupakan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa perceraian yang dialami oleh setiap orang. Dalam penelitian ini membahas tentang 2 (dua) hal, yaitu Dasar hukum penerbitan Kutipan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro danProses perubahan identitas nama pada Kutipan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro. Metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris dengan lokasi penelitian di Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan historis, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan singkat dalam pembahasan ini adalah berkaitan dengan siapakah yang berwenang untuk mengubah identitas nama pada Kutipan Akta Cerai apabila terjadi kesalahan, sehingga menimbulkan perbedaan dengan dokumen lain milik para pihak.