ENDANG SUSILOWATI, SH, MH.
Universitas Bojonegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI PADA TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT (STUDI KASUS DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOJONEGORO) ENDANG SUSILOWATI, SH, MH.
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah dikaitkan dengan asas aman dan sistim negatif, dalam hal ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, serta untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian atas produk sertifikat yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum deskriptif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan metode deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan sebagai dasar aturan pelaksananya adalah PMA / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi asas aman sebagai bentuk perwujudan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Wujud dari asas aman tersebut terdapat, baik pada saat pelaksanaan pendaftaran tanah itu sendiri maupun pada saat suatu sertifikat telah diterbitkan, dengan diterbitkan suatu sertifikat, maka jaminan keamanan terhadap hak atas tanah telah melekat pada pemegang hak atas tanah tersebut. Sistim yang digunakan dalam pendaftaran tanah menggunakan sistim negatif yang bertendensi positif, yang artinya penerapan unsur-unsur positif juga dimasukkan dalam sistim negatif, agar suatu sertifikat dapat menjadi hak yang terkuat dan terpenuh.Kekuatan pembuktian terhadap sertifikat produk Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro telah sesuai dalam pengaturan pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Mengenai kekuatan pembuktian sertifikat yang berusia kurang dari 5 tahun masih diberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk membuktikan sebaliknya, sertifikat yang telah berusia 5 tahun atau lebih maka tidak ada kesempatan lagi. Karena setelah jangka waktu 5 tahun setelah suatu sertifikat terbit, maka kepadanya tidak dapat untuk diganggu gugat sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat untuk dijadikan alat bukti baik secara musyawarah maupun sampai pada proses pengadilan.