Endang Susilowati, SH., MH
Universitas Bojonegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI PENDIDIKAN ANTI KEJAHATAN SEKSUAL DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA Endang Susilowati, SH., MH
JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 (2019): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan cikal bakal lahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan Nasional. Anak adalah asset bangsa, masa depan bangsa dan negara di masa yang akan datang berada di tangan anak sekarang. “Semakin baik keperibadian anak sekarang maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa. Begitu pula sebaliknya, apabila keperibadian anak tersebut buruk maka akan buruk pula kehidupan bangsa yang akan datang. Kejahatan terhadap kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekhawatiran, kecemasan khususnya orang tua terhadap anak wanita karena selain dapat mengancam keselamatan anak-anak wanita (misalnya perkosaan, perbuatan cabul) dapat pula mempengaruhi proses pertumbuhan ke arah kedewasaan seksual lebih dini.Dalam penelitian ini membahas tentang 2 (dua) hal, yaituUrgensi pendidikan anti kejahatan seksual dalam menanggulangi tindak pidana Kejahatan seksual terhadap anak dan Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kejahatan seksual. Dapat ditarik kesimpulan singkat dalam pembahasan ini adalah pendidikan seksual/kejahatan anti seksual sangat penting dan diperlukan untuk memperkenalkan kepada setiap anak supaya mengetahui dan memahami bagian-bagian organ tubuh yang mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Selain itu perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban telah diakomodir di beberapa peraturan perundang-undangan terutama di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.