Penelitian ini membandingkan penyelesaian sengketa antara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Negeri dalam kasus perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia. Dalam konteks perubahan kehidupan manusia yang memerlukan tambahan sumber dana, pinjam-meminjam dengan jaminan fidusia umumnya digunakan. Rumusan masalah penelitian adalah perbandingan dalam penyelesaian sengketa antara BPSK dan Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan analisis data berdasarkan undang-undang, regulasi, putusan pengadilan, dokumen akademik, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan signifikan dalam kekuatan hukum putusan antara BPSK dan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memiliki kekuatan eksekusi langsung, sedangkan BPSK mengandalkan kesepakatan sukarela. Selain itu, pendekatan penentuan kompensasi juga berbeda, dengan Pengadilan Negeri cenderung memberikan kompensasi lebih tegas. Dalam konteks perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, pemilihan metode penyelesaian harus mempertimbangkan karakteristik sengketa dan tujuan pihak yang bersengketa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemilihan antara BPSK dan Pengadilan Negeri perlu mempertimbangkan kebutuhan dan kompleksitas sengketa yang bersangkutan. Pihak ketiga yang terpengaruh juga harus melindungi hak-hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Saran penelitian adalah untuk mempertimbangkan karakteristik sengketa dengan cermat. Jika penyelesaian dengan kekuatan hukum dan eksekusi diperlukan, Pengadilan Negeri mungkin menjadi pilihan yang lebih sesuai. Namun, jika sengketa bersifat lebih fleksibel dan lebih memilih kesepakatan sukarela, maka BPSK bisa menjadi alternatif yang baik, memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang moderat.