This Author published in this journals
All Journal ANDREW Law Journal
Rizana
Universitas Lancang Kuning

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Rizana
ANDREW Law Journal Vol. 1 No. 1 (2022): VOL 1 NO 1 JUNI 2022
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v1i1.1

Abstract

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga diatur bahwa siapapun dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasandalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatifdengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumahtangga yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual, dan penelantaran rumah tangga. Perlindungan anak adalah semua bentuk kegiatan yangmenjamin pemenuhan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuaikemanusiaan, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur bahwa siapapunyang melakukan perbuatan kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau kekerasan seksual terhadap anak dalamrumah tangga dipidana dengan pidana penjara atau denda. Berdasarkan Pasal 44 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggaditegaskan bahwa apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga mengalami lukaberat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimalRp30.000.000. Apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga meninggal dunia,maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45.000.000.