Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya penyimpangan pengeloaan tanah wakaf yang mana terjadi praktik jual beli tanah wakaf kuburan. Praktik jual beli tanah wakaf kuburan ini terjadi di Desa Sendoyan Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas karena tidak adanya sistem pengelolaan tanah wakaf. Sebagaimana yang terjadi di Desa Sendoyan Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, salah satu warga Desa Sendoyan menjual tanah wakaf kuburan, yang mana tanah tersebut diwakafkan pada tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dilapangan dapat disimpulakan bahwa, pengelolaan tanah wakaf di Desa Sendoyan Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas tidak ada yang mengelolanya sehingga terjadi praktik jual beli Tanah wakaf Kuburan. Jual beli dilakukan secara lisan, dan dibayar secara tunai. Selain itu praktik jual beli tanah wakaf kuburan tersebut tidak dihadiri saksi. Menurut hukum Islam pengelolaan tanah wakaf yang di perjuual belikan tanah wakaf kuburan di Desa Sendoyan Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas termasuk jual beli yang batal atau haram, karena tidak terpenuhinya salah satu rukun dan syarat jual beli yaitu syarat objek akad.