This Author published in this journals
All Journal Delegasi
Amirulloh Amirulloh
Universitas Mpu Tantular

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ISTRI HAMIL DENGAN PRIA LAIN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Analisis Putusan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn) Amirulloh Amirulloh; Edy Supriyanto; Setia Jaya
DELEGASI Vol 1 No 2 (2021): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu penyebab perkawinan dapat dibatalkan ialah apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Dalam kasus pembatalan pernikahan yang terjadi di Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon Kabupaten Aceh Tengah Nomor Perkara 447/Pdt.G/2021/MS.Tkn bahwasanya setelah berlangsungnya pernikahan dalam kurun waktu dua bulan si istri dinyatakan telah hamil lima bulan dengan pria lain (bukan suami sahnya). Skripsi ini meneliti tentang apa dasar-dasar hukum yang berhubangan dengan pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)? Apa yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon dalam memutuskan perkara Pembatalan Perkawinan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn ?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Berdasarkan kesimpulan sementara diketahui bahwa proses pembatalan perkawinan di dalam Persidangan yang di laksanakan oleh Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon dalam putusan Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 22 sampai dengan pasal 28, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pembatalan perkawinan terdapat dalam pasal 70 sampai dengan 76 dalam putusan Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon Nomor : 447/Pdt. G/2021/MS.Tkn sudah tepat karena berdasarkan pertimbangan hakim permohonan pemohon telah terbukti dan telah memenuhi alasan pembatalan perkawinan sebagiaman yang telah ditentukan dalam pasal 6 (1), Pasal 22 dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 72 ayat (2) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam bahwa “seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai suami atau istri.” Adalah benar adanya, karena istri yang telah dinyatakan hamil 5 bulan (bukan dengan suaminya) pasca berlangsungnya perkawinan, maka untuk menjaga kesucian perkawinan, majelis Hakim membatalkan perkawinan tersebut.