This Author published in this journals
All Journal Delegasi Yure Humano
Charles D.L. Pardede
Universitas Mpu Tantular

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI SURETY BOND PADA JAMINAN PELAKSANAAN Cintya Prettysa Putri; Charles D.L. Pardede; Lasbok Marbun
DELEGASI Vol 2 No 1 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Surety Bond merupakan suatu produk inovatif yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak, umumnya pemilik proyek (bouheer) atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak lain (kontraktor) dalam pelaksanaan kontrak pemborongan yang telah disepakati oleh mereka. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif yakni mengacu pada norma- norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literature hukum, pendapat ahli hukum, serta karya ilmiah di bidang hukum. Berdasarkan Hasil studi kepustakaan yang dibahas didalam penulisan ini memberikan kesimpulan di dalam penerbitan Performance bond, Perusahaan Asuransi memiliki prosedur atau tahapan sendiri dalam penerbitannya. Prosedur ini harus dilalui oleh principal selaku pemohon untuk diterbitkannya performance bond oleh Perusahaan Asuransi selaku calon penjamin terhadap proyek yang akan dilakukan oleh principal. Tahapan itu mulai dari adanya permohonan yang dilakukan oleh principal kemudian Perusahaan Asuransi akan meminta data-data yang harus dilengkapi oleh principal selaku pemohon seperti surat pemenang lelang, data perusahaan dan lain sebagainya, kemudia akan dilakukan surevey ke lapangan terhadap proyek akan dilakukan oleh principal, kemudian Perusahaan Asuransi akan melakukan analisa terhadap pemohon. Dan kemudian Perusahaan Asuransi akan memutuskan melalui underwriting nya, apakah permohonan diterima atau tidak. Pembayaran ganti kerugian terjadi setelah adanya pemutusan kontrak yang dilakukan oleh obligee terhadap kontraknya dengan pihak principal. Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah adanya teguran sebanyak 3 kali oleh pihak obligee kepada principal terhadap kelalaian yang dilakukan oleh principal.
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 46/PID.SUS/2021/PN. SRL) Dwi Cahyadi; Charles D.L. Pardede; Setia Jaya
DELEGASI Vol 2 No 2 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan penganiayaan semakin marak terjadi. Bukan hanya di saksikan melalui media, tetapi sudah merambat di berbagai daerah termasuk di wilayah perkotaan dan pedesaan tersebut terjadi karena dilatar belakangi oleh berbagai motif. Seperti kasus yang Penulis telit mengenai percobaan pembunuhan menggunakan senjata tajam yang bahkan tidak memiliki izin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1.Apakah tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam harus mendapatkan hukuman bila dikatkan dengan peraturan perUndang- Undangan? 2.Bagaimana penerapan hukum pidana materil oleh Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sorolangun Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Srl?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah P1.percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam perlulah dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUP jo Pasal 53 KUHP mengenai tindakan percobaan pembunuhannya, namun mengenai kepemilikan senjata tajam pun Terdakwa perlulah dikenai hukuman sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Senjata.Penerapan Hukum Pidana Materiil dalam Putusan Pengadilan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Srl menurut Penulis hakim sudah tepat bagaimana meruntutkan unsur-unsur materiil.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG NOMOR : 82/Pdt.G/2020/PN Tjk) Jeni Sanusi; Stephanus Pelor; Charles D.L. Pardede
DELEGASI Vol 3 No 2 (2023): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah sangat erat hubungannya dengan manusia karena tanah mempunyai nilai ekonomis bagi segala aspek kehidupan manusia dalam rangka menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kepemilikan tanah secara bersama-sama dalam satu komunitas masyarakat hukum Adat tersebut diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Negara, serta menghormati hak-hak masyarakat adat atas tanahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok- Pokok Dasar Agraria (disebut UUPA) sampai saat ini masih dipandang sebagai parameter hukum tanah nasional, UUPA mengatur hampir semua hak-hak tanah sebagaimana yang di atur dalam Pasal 16 kecuali hak pengolahan. Sebagaimana pada penjelasan diatas, maka penulis akan melakukan analisa pada karya ilmiah terkait tentang Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Bersertifikat Hak Milik? Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara nomor 82/Pdt.G/2020/PN Tjk telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan pada karya ilmiah ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil penjelasan diatas ialah majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini kurang cermat serta eksepsi Tergugat tidak mengandung dari asas nemo plus yuris, maka penguasaan sesuatu hak atas tanah oleh orang yang tidak berhak adalah batal.seharusnya majelis hakim yeng memeriksa, mengadili, dan memutus perkara nomor 82/Pdt.G/2020/PN Tjk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE NOMOR 8 TAHUN 1999 DALAM KASUS PEMBELIAN PRODUK HANDPHONE TIDAK SESUAI DENGAN PESANAN MELALUI E-COMMERCE PLATFORM TOKOPEDIA Charles D.L. Pardede; Manotari Pasu Simamora; Suyud Margono
YURE HUMANO Vol 6 No 2 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam praktik perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce, seringkali diketemukan ketidak seimbangan dalam pemenuhan hak dan kewajiban terhadap konsumen e-commerce, dan diketahui seringkali pihak pelaku usaha yaitu pengelola e-commerce, maupun pedagang pada e-commerce, menghindari tanggungjawab terhadap konsumen,. Masalah ini seringkali tidak mendapat perhatian dari pemerintah dimana meskipun seringkali terjadi dimana konsumen dirugikan oleh pelaku usaha e-commerce, namun pemerintah lebih menyerahkan penyelesaian masalah yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen e-commerce pada pihak pelaku usaha e-commerce. Pada penelitian ini diketahui hendak membahas mengenai perlindungan hukum konsumen dalam bertransaksi melalui tokopedia dan prosedur penyelesaian sengketa yang sudah terjadi dalam transaksi e-commerce khususnya tokopedia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini diketahui bahwa perlindungan hukum konsumen dalam bertransaksi melalui tokopedia pada dasarnya dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, maka perlindungan hukum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka mekanisme perlindungan hukum tersebut bila terjadi sengketa maka dilakukan dengan mengutamakan terlebih dahulu online dispute resolution yang disediakan penyelenggara e-commerce, dan bila gagal, konsumen dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi pengadilan, meskipun faktanya penanganan perlindungan terhadap konsumen lebih banyak dilakukan melalui upaya pemidanaan oleh aparatur penegak hukum, termasuk adanya perlindungan hukum terhadap konsumen pada tokopedia. Kemudian Penyelesaian sengketa yang sudah terjadi dalam transaksi e-commerce khususnya tokopedia diketahui dilaksanakan dengan metode online dispute resolution yang disediakan penyelenggara e-commerce, dan bila gagal, konsumen dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi pengadilan, dimana dalam praktiknya diketahui penyelesaian sengketa antara pihak pembeli dengan pihak penjual, dilaksanakan selama kurang lebih 13 hari, dimana pihak tokopedia cukup lama merespon keluhan konsumen atau pembeli, yaitu tiga hari setelah keluhan disampaikan, dan konsumen juga harus melewati tahap pengaduan yang berbelit-belit dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, mulai dari mengkonfirmasi data pribadi konsumen kepada pihak tokopedia, jasa pengiriman, dan pihak penjual pada tokopedia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN RAHASIA BANK DALAM MENJAGA KEPENTINGAN NASABAH Charles D.L. Pardede; Alifia Ivani; Lasbok Marbun
YURE HUMANO Vol 7 No 1 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan bank semakin meningkat, modus oprasinya makin canggih, untuk itu peran Bank Indonesia dalam upaya penanggulangan tindak pidana dalam Perbankan sangat diperlukan dan perbankan dapat mencarikan solusi melalui upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi kejahatan dalam Perbankan, Adapun permasalahan Bagaimana Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perbankan di Indonesia? Kendala apa yang timbul terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan? Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perbankan. Sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif, Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya dalam perlindungan hukum, aparatur penegak hukum yang belum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional, kepastian dan kecepatan penyelesaian perkara tergantung pada fasilitas pendukung yang ada. Kendala yang Timbul Terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam perlindungan hukum terhadap perbankan adalah kendala internal menyangkut bank dalam melindungi reputasi bank dan kendala eksternal adalah kerjasama belum melembaga. Solusinya adalah penanggulangan tindak pidana dalam kerangka kebijakan kriminal dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penal (penal policy) dan non penal (non penal policy). Penal policy lebih ditekankan kepada upaya represif dari penegak hukum yang didahului dengan ketersediaan undang-undangnya, sedangkan non-penal policy menjadi tugas Bank Indonesia untuk melindungi nasabah. Jaminan yang diberikan oleh pihak perbankan untuk memberi perlindungan hukum terkait data nasabah, serta Perlindungan hukum terhadap keamanan rahasia bank dalam menjaga kepentingan nasabah merupakan hal penting yang wajib diberikan setiap bank serta upaya-upaya bank untuk menjaga kepentingan nasabah.