Yunimar ,
Universitas Tamansiswa Padang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN KPPU TENTANG KARTEL SEBAGAI PERJANJIAN YANG DILARANG ( PERKARA No.04/KPPU-1/2016) Yunimar ,
Normative Jurnal Ilmiah Hukum Vol 7 No 1 April (2019): Normative Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 adalah peraturan tentang Monopoli Probihiting dan Komposisi Perdagangan Tidak Sehat yang mengatur kartel sebagai perjanjian yang disetujui. Keputusan KPPU, nomor terdaftar 04 / KPPU-I / 2016, adalah keputusan tentang kasus kartel antara PT Yamana Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor yang melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 di industri sepeda motor Indonesia dalam jenis skuter matik . Mereka berdua terbukti melanggar peraturan itu dan harus membayar denda kepada pemerintah yaitu Rp 25 miliar untuk manufaktur PT Yamaha Indonesia Motor dan Rp 22,5 miliar untuk PT Astra Honda Motor. Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tentang kartel sebagai perjanjian yang dikeluarkan. Putusan KPPU dengan Nomor Perkara 04 / KPPU-I / 2016 adalah putusan tentang kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan PT Astra Honda Motor dengan menggunakan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999 di Industri Sepeda Motor Jenis Skuter matik 110 - 125 CC di Indonesia. Terbukti terbukti melakukan kartel dan menyetujui dengan pasal tersebut, Yamaha mengenakan denda sebesar Rp.25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar rupiah) dan Honda dikenalkan denda sebesar Rp.22.500.000.000, - (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEBAGAI PRODUK DARI PLURALISME HUKUM (LEGAL PLURALISM) Yunimar ,
Normative Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6 No 1 April (2018): Normative Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31317/normative jurnal ilmah hukum.v6i1 April.375

Abstract

There are many ways that can be done to resolve disputes or disputes, which can be broadly differentiated by litigation or non-litigation. Alternative dispute resolution can be used to resolve disputes that occur in the community based on Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution and Perma No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts, provided the parties have good faith in resolving their disputes. Alternative dispute resolution as a product of legal pluralism in Indonesia, because in its history during the Dutch colonial period the population of the Dutch East Indies (Indonesia) was divided into several groups of population, and the laws applicable to the population group were different.