Maslahul Falah
STAI MuhammadiyahPaciran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FRESH IJTIHAD MUHAMMADIYAH TENTANG SUMBER DAYA AIR DALAM KAJIAN POLITIK ISLAM: FRESH IJTIHAD MUHAMMADIYAH TENTANG SUMBER DAYA AIR DALAM KAJIAN POLITIK ISLAM Maslahul Falah
Jurnal Penelitian dan Pendidikan Vol 5 No 1 (2022): STAIKA (Jurnal Penelitian dan Pendidikan Agama Islam)
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas fresh ijtihad Muhammadiyah seputar Sumber Daya Air atau Fikih Air dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang sudah ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah. Putusan Tarjih ini dikaji dari berbagai aspek, yang paling tidak mempunyai tiga hal pokok, yakni sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip universal (al-ushul al-kulliyyah) dan rumusan implementatif (al-ahkam al-far’iyyah) yang bersumber dari agama Islam mengenai air. Hal ini menunjukkan bahwa air itu sendiri sangat urgen bagi makhluk hidup, yang karenanya perlu narasi dan konsep Fikih Air yang benar benar layak untuk dijadikan panduan dan pedoman warga Muhammadiyah, khususnya, untuk memahami, bersikap, mengimplementasikan dalam kehidupan nyata. Gagasan dan teori yang bagus sangat patut manakala diijtihadi untuk dihadirkan dalam ranah publik yang lebih beragam, disebabkan urgensinya air itu sendiri. Ijtihad tersebut dalam konteks ini adalah fresh ijtihad dengan menggunakan perangkat kekuasaan politik Islam.
PENERAPAN KAIDAH FIKIH DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH: PENERAPAN KAIDAH FIKIH DALAM HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH Maslahul Falah
Jurnal Penelitian dan Pendidikan Vol 6 No 1 (2023): STAIKA (Jurnal Penelitian dan Pendidikan Agama Islam)
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Identitas Muhammadiyah sebagaimana dalam Anggaran Dasar  merupakan Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah. Sebagai sebuah gerakan, Muhammadiyah sudah mempunyai perangkat untuk mengembangkan maksud dan tujuan serta usahanya, baik dalam diri Pimpinan Persyarikatannya maupun unsur pembantu pimpinan. Dalam konteks unsur pembantu pimpinan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah, yang salah satunya adalah menghasilkan produk pemikiran yang menjadi rujukan warga dan gerakan Muhammadiyah.             Sejak berdirinya Majelis Tarjih, sudah banyak produk pemikirannya yang berbentuk Putusan, Fatwa dan Wacana. Di antaranya adalah Tuntunan Seni Budaya Islam ini, yang merupakan keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang Jawa Timur pada tahun 2010. Tuntunan ini tidak bisa dilepaskan dari Putusan Tarjih tahun 1995 dan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tahun 2000 tentang Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.             Perumusan dan memproduk beberapa Putusan, fatwa dan wacana Tarjih, Majelis Tarjih menggunakan kaidah kaidah ijtihad yang sering disebut dengan Manhaj Tarjih. Dalam Manhaj Tarjih hasil secara jelaskan dinyatakan bahwa Sumber Ajaran Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah. Tulisan ini hendak menelisik produk hukum berupa Putusan Tarjih yakni Tuntunan Seni dan Budaya Islam; apakah Majelis Tarjih menggunakan dan menerapkan Kaidah Fikih dalam perumusan Tuntunan ini.                 Metode yang digunakan untuk menelisik tema ini adalah menggunakan studi pustaka (library research), yang peneliti mengumpulkan data dengan cara membaca, mempelajari, dan menganalisis Putusan Tarjih, jurnal, buku, artikel untuk sumber pokok dan obyek penelitian juga untuk kepentingan penelitian terdahulu. Dari penelitian ini dketahui bahwa Majelis Tarjih menggunakan dan menerapkan Kaidah Fikih dan Kaidah Fikih ini menjadi dalil pelengkap bagi dalil dalil Al-Qur`an dan As Sunnah.