Merek adalah tanda pengenal yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan hal yang sangat penting karena peran merek digunakan sebagai identitas yang dapat memberikan perbedaan terhadap asal-usul suatu barang atau jasa. Namun di Indonesia sering terjadi kasus sengketa merek, padahal hak atas adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merrk yang terdaftar. Namun masih banyak terdapat sengketa merek, salah satunya sengketa merek antara “Indorent” dan “Indorental”. Kedua merek tersebut terlibat sengketa merek. Oleh dimana penyelesaian persengketaan merek dagang “Indorent” dan “Indorental” ditempuh melalui jalur litigasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan berpendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian sengketa ini dilakukan di Pengadilan Niaga. Gugatan penggugat di pengadilan ditolak oleh majelis hakim dengan alasan bahwa tidak terdapat kesamaan merek karena nama merek bersifat umum dan unsur itikad tidak baik tidak terpenuhi karena merek “Indorent” telah dilakukan pemererikasaan oleh turut tergugat. First to file system dan implementasi itikad baik merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi perlindungan merek.