This Author published in this journals
All Journal Justicia Journal
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENUNTUTAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK ( Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Sragen ) Dora Sari Ramadhani Dora; Sumarwoto; Imam Al Ghozali Wulakada
Justicia Journal Vol. 12 No. 2 (2023): Justicia Journal
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v12i2.12201

Abstract

Pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain yang dilakukan tanpa seizin pemiliknya atau perbuatan yang melanggar hukum yang telah diatur dalam KUHP yang terdapat pada pasal 362-367. Pencurian sendiri tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan juga dilakukan oleh anak. Kejaksaan merupakan lembaga hukum yang mempunyai wewenang dalam melakukan proses penuntutan. Dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian berbeda dengan penuntutan terhadap orang dewasa. Oleh karena itu tujuan penulisan ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan penuntutan terhadap tindak pidana pencurian dengan pelaku anak oleh Kejaksaan Negeri Sragen. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan empiris, dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian menggunakan data dan sumber data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, studi pustaka, dan studi dokumen. Analisa data menggunakan data kualitatif dengan metode interaktif.Hasil penlitian menunjukan bahwa: penuntutan adalah Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Dalam hal pelaksanaan penuntutan tindak pidana pencurian terhadap pelaku anak jaksa penuntut umum memiliki kewenangan dalam penuntutan yang pada dasarnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dengan kewenangan, kewajiban dan hak kejaksaan. Mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.