Asri Lufiana
Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali Cilacap

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI DAKWAH PAC FATAYAT NU KESUGIHAN CILACAP MELALUI MEDIA SOSIAL FACEBOOK Asri Lufiana; Ismah
Hujjah: Jurnal Ilmiah Komunikasi dan Penyiaran Islam Vol. 7 No. 1 (2023)
Publisher : Hujjah: Jurnal Ilmiah Komunikasi dan Penyiaran Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Semakin berkembangnya teknologi memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia. Salah satunya adalah dengan adanya media sosial. Ada beberapa media sosial yang digunakan masyarakat yaitu whatsapp, Instagram, facebook, youtube, twitter dan lain sebagainya. Facebook masih menjadi media sosial yang paling banyak diminati, seperti halnya oleh organisasi PAC Fatayat NU Kesugihan yang menggunakan facebook selain sebagai sumber informasi tetapi juga sebagai media dalam menyampaikan kegiatan dakwahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi facebook sebagai media penyampaian dakwah PAC Fatayat NU Kesugihan, strategi dakwah melalui facebook yang dilakukan oleh PAC Fatayat dan apa saja konten yang disebarkan oleh pac dalam menyampaikan dakwah melalui facebook. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui observasi, wawancara dan juga dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi facebook sebagai media penyampaian dakwah PAC Fatayat NU Kesugihan yaitu Mengenalkan PAC Fatayat NU Kesugihan sebagai badan otonomnya NU dan sebagai sarana dakwah bagi masyarakat agar bisa mengikuti kegiatan PAC Fatayat. Strategi dakwah melalui facebook yang dilakukan oleh PAC Fatayat yaitu membuat konten yang menarik, melayani konsultasi online. Sedangkan konten yang disebarkan oleh PAC dalam menyampaikan dakwah melalui facebook adalah konten tentang fiqh perempuan.