Natasha Elza Jauhara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTAMBANGAN BATU KAPUR OLEH I MADE SUKARAJA DI KABUPATEN BADUNG, BALI (Studi Kasus: Nomor 1105/Pid.Sus/2016PN.Dps) Natasha Elza Jauhara; Elsi Kartika Sari
METRIK SERIAL HUMANIORA DAN SAINS (E) ISSN: 2774-2377 Vol. 1 No. 1 (2020): Metrik Serial Humaniora dan Sains
Publisher : Bekasi: Konsorsium Cendekiawan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51616/huma.v1i1.105

Abstract

Seluruh bahan tambang yang terdapat di wilayah Indonesia dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan untuk seluruh Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum sebgai pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan dijabarkan dalam Pasal (2) jo Pasal 8 UUPA menyatakan bahwa Negara memiliki wewenang untuk menguasai dan mengatur segala kekayaan atas sumber daya alam yang terkandung di dalam Indonesia untuk dikelola dengan sebaik-baiknya agar mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Untuk melakukan suatu usaha pertambangan diperlukannya Izin Usaha Pertambangan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin untuk melakukan usaha pertambangan berdasarkan Pasal 1 Angka 7 UU No. 4 Tahun 2004. Metode penelitian Normatif, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan secara logika dedutif. Dalam perkara Nomor 1105/Pid.Sus/2016/PN.Dps. Pertambangan Batu Kapur yang dilakukam I Made Sukaraja tanpa memilik Izin Usaha Pertambangan dapat dikatakan sebagai perbuatan Ilegal, dapat dikenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK diatur dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 jo Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2018, namun Majelis Hakim memberikan sanksi Pidana selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)