Penyuapan adalah salah satu bentuk praktik Korupsi. Salah satu bentuk penyuapan yang paling konkrit adalah suap di pelayanan publik. Akan tetapi, nominal penyuapan di pelayanan publik relatif kecil, sehingga suap di pelayanan publik tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum. Penbelitian ini bertujuan untuk membahas tentang pemberantasan petty corruption dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan kantor kecamatan dan kantor polisi. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang berbasis bahan hukum primer dengan cara mengkaji teori, konsep, asas hukum serta perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan dideskripsikan dalam bentuk kalimat yang sistematis. Bentuk-bentuk petty corruption yag terjadi pada pelayanan publik khususnya di Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahan Pondok Cina dan Kepolisian Resort Depok adalah suap dalam percepatan pelayanan public. Selanjutnya terdapat beberapa 4 (empat) faktor penghambar yang dihadapi Aparat Penegak Hukum tidak memproses pelaku petty corruption di Kelurahan dan Kepolisian diantaranya adalah ketidakpaduan antara subsistem dalam proses pra-adjudikasi, struktur hukum dan kewenangan kepolisian serta kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, faktor persepsi, birokrasi dan peraturan perundangundangan. Solusi yang dapat ditemnpuh adalah mengkategorikan Petty corruption sesuai pasal203 dan 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penegakan hukum melalui Afdoening Buiten Process atau Penyelesaian Pidana di Luar Pengadilan, perbaikan birokrasi dan pelayanan public berbayar. Kata Kunci: Korupsi Kecil, Pungutan Liar, Pelayanan Publik