Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peranan Pemerintahan Desa Dalam Mengatasi Pernikahan Di Bawah Umur di Desa Tarakhaini Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli Rusman Jaya Zendrato; Yamolala Zega; Eliagus Telaumbanua; Fatolosa Hulu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6314

Abstract

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormarti dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif yakni menganalisa perbandingan berdasarkan data dan informasi berupa kalimat secara lisan yang di peroleh dari objek penelitian, kemudian menarik kesimpulan penelitian berdasarkan data dan informasi yang diperoleh. Dari hasil penelitian diketahui hal-hal sebagai berikut: dari tahun 2019 – 2022 terdapat 11 (sebelas) orang warga desa yang menikah di bawah umur yang disebabkan oleh faktor hamil di luar nikah dan faktor keinginan orangtua. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan orangtua terkait dampak Pernikahan di bawah umur dan lemahnya ekonomi keluarga.Peran Pemerintah Desa dalam mengatasi Pernikahan di bawah umur yakni: memberikan penyuluhan tentang resiko pernikahan di bawah umur kepada anak remaja dan pemuda di desa, melakukan sosialisasi kepada orangtua baik secara lisan maupun tulisan. Kegiatan ini dilakukan pada acara hari besar keagamaan, hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia serta hari besar lainnya, memperketat aturan Pernikahan di bawah umur. Pemerintah Desa bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas terkait untuk syarat dan aturan pada pernikahan di bawah umur sehingga mempedomani aturan dan mekanisme yang berlaku, peningkatan pemahaman agama melalui kegiatan-kegiatan keagamaan. Pemerintah desa turut menyelenggarakan hari-hari besar keagamaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keimanan warga desa dengan melibatkan remaja dan pemuda desa menjadi pelaksana kegiatan, dan menjadi mediasi dalam penyelesaian masalah.