Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam, sering kali berpendapat bahwa sanksi dari tindak pidana (jarimah) islam tidak relevan karena dianggap tidak manusiawi. Namun sebenarnya hukum Islam sendiri tidak dapat secara otomatis berlaku di negeri ini, kecuali Aceh karena pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan Aceh mendapatkan otonomi khusus dengan tambahan izin untuk menerapkan hukum yang berdasarkan syariat Islam sebagai hukum formal. Indonesia tidak menerapkan hukum islam dikarenakan Indonesia bukan negara agama dan tidak menjadikan agama sebagai landasan ideologi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menyumbangkan pengetahuan terutama yang berhubungan dengan hukum islam serta ingin mengemukakan tentang sanksi jarimah yang merupakan salah satu unsur dalam tindak pidana baik dari hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi tindak pidana (jarimah) yang ada di al-qur’an dan hadist masih diberlakukan dan eksekusinya melibatkan ulil amri/ pemerintahan Indonesia sebagai negara hukum yang di atur menurut KUHP.