Jarimah hudud adalah sanksi pidana Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis yang bersifat tetap. Namun demikian, penerapannya saat ini menuai banyak keraguan (syubhat) di kalangan Muslim. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji sebab keraguan (syubhat) dalam penerapan sanksi jarimah hudud serta pengaruhnya terhadap hukum pidana Islam. Tulisan ini berpegang pada beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadits dan Interpretasi para ulama. Metode yang digunakan dalam penyusunan artikel ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan menginterpretasi dan memaknai data-data yang terkumpul untuk memperoleh gambaran mengenai sebab-sebab syubhat dalam penerapan jarimah hudud. Meskipun prinsip hukuman had dan ketentuan hukum yang tegas sangat penting, syubhat memberikan ruang untuk kebijaksanaan dan pertimbangan dalam menegakkan hukuman, sejalan dengan semangat keadilan dan kehati-hatian dalam Islam.