Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Terhadap Tindak Pidana Balapan Liar di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah Sofyan Kurniawan; Muhammad Hatta
Academica : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2023): Maret
Publisher : Lembaga Pusat Studi Sosial dan Humaniora [LPS2H]

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana balapan liar adalah remaja yang berusia 15-16 tahun, dengan jenjang pendidikan rata-rata sekolah tingkat menengah atas (SMA). Penyebab yang mendorong pelaku balap liar melakukan balapan liar yaitu datang dari diri sendiri, teman sepermainan, orang terdekat, dan juga saat melihat teman sebayanya mengendarai kenderaan dengan kecepatan yang tinggi memicu adrenalin untuk ikut melakukan balapan liar tanpa menghiraukan kecelakaan yang dapat dialami remaja saat melakukan balapan liar serta uang taruhan yang didapat pada saat memenangkan balapan liar serta tempat menyalurkan hobi. Menyahuti permasalahan tersebut, mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Aceh dan sekaligus sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesi, Polres Aceh Tenggah telah mengadakan penyuluhan hukum tentang tindak pidana balapan liar di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Setelah kegiatan penyuluhan hukum di lakukan, diharapkan pengetahuan dan kesadaran pelajar akan dampak negative tindakan balapan liar semakin meningkat.