Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Bahaya Merokok dan Hidup Sehat Tanpa Rokok Andi Mulyan; Trisna Kusuma Wardani; Dewi Puspita Ningsih
Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 (2022): Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merokok adalah membunuhmu. Istilah ini dapat diartikan bahwa dengan mengisap rokok setiap waktu tentu dapat membahayakan kesehatan tubuh kita, bahkan mengakibatkan kematian. Dalam World Health Organization tertuan bahwa bahwa epidemi merokok telah membunuh sekitar enam juta orang setiap tahun. Realita, komsumsi rokok banyak terjadi pada kalangan remaja sehingga dilakukan pengabdian kepada remaja yang ada di Desa Masmas Kecamatan Batukliang Utara Lombok Tengah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman remaja tentang dampak negatif mengisap rokok dan hidup sehat tanpa mengisap rokok. Dari hari Jumat tanggal 3 hingga dengan Minggu 5 Desember 2021, dimana pengabdian dilaksanakan kepada kelompok-kelompok remaja yang ditemukan di Desa Masmas, yaitu yang ditemukan berkumpul di suatu tempat tongkrongan. Pengabdian dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dengan metode ceramah dan tanya jawab. Kegiatan ini terselenggra atas dana sendiri, namun terlaksana dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang diharapkan. Rencana kedepannya yaitu tetap akan melanjutkan kegiatan pengabdian di tempat yang sama dan juga di tempat lain.
Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Sampah Trisna Kusuma Wardani; Azmussya’ni Azmussya’ni
Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 1 (2023): Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69503/abdinesia.v3i1.237

Abstract

Pengabdian ini dilakukan di Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perancangan Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mendampingi BPD Desa Lembuak dalam menyusun Perdes tentang Sampah. Perdes tentang sampah dibuat agar bisa mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat terkait sampah, sehingga tidak ada lagi masyarakat Desa Lembuak yang membuang sampah di sungai bahkan di got, yang mengakibatkan terjadinya banjir di beberapa lokasi di Dusun Desa Lembuak. Adapun skema alur pengabdian Pendampingan Penyusunan Perdes tentang sampah yakni: Penyusunan rancangan Perdes oleh seluruh Anggota BPD Desa Lembuak - konsultasi ahli terkait hukum, tata bahasa dan kesesuaian dengan kondisi Desa Lembuak - musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan perwakilan masing-masing Dusun di Desa Lembuak- revisi Perdes - musyawarah penetapan oleh Kepala Desa Lembuak - Sosialisasi di masing-masing Dusun di Desa Lembuak. Setelah Perdes tentang sampah ditetapkan, maka selanjutnya ditetapkan juga Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang sampah dengan merujuk pada Perdes tentang sampah, yang dalam hal ini merupakan wewenang Kepala Desa sepenuhnya. Dengan adanya Perdes tentang sampah yang dikuatkan dengan Perkades tentang sampah, diharapkan mampu mengatasi masalah sampah di Desa Lembuak, sehingga banjir tidak lagi merendam beberapa lokasi di Dusun Desa Lembuak.
Pakaian Bekas Peluang Bisnis di Pasar Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram Andi Mulyan; Trisna Kusuma Wardani; Lalu Moh Yudha Isnaini
Indonesian Journal of Education Research and Technology (IJERT) Vol 2 No 1 (2022): Indonesian Journal of Education Research and Technology (IJERT)
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui alasan mendapatkan alasan bahwa pakaian bekas bagus untuk dibisniskan. Referensi yang dipergunakan adalah mengenai peluang bisnis. Lokasi untuk penelitian berlangsung di tempat bisnis pakaian bekas yang terdapat di Pasar Karang Sukun Mataram. Jenis dan pendekatan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualititatif. Subyek penelitian yaitu pedagang pakaian bekas yang sedang beroperasi di Pasar Karang Sukun Mataram. Metode pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah itu dilanjutkan dengan uji keabsahan data dan analisis data. Hasil temuan dalam penelitian ini yaitu pakaian bekas bagus dibisniskan karena selain harga murah, juga masih layak pakai, stok cukup terbatas, dan tren vintage.
Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pungutan Trisna Kusuma Wardani; Lalu Abdul Aziz
Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2 (2024): Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69503/abdinesia.v4i2.239

Abstract

Seiring akan diadakannya Pungutan Desa di Desa Lembuak, maka diperlukan adanya Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu adanya menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan badan legislative Desa yang bertugas untuk merancang Perdes. Perdes Pungutan Desa diperoleh secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat Desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberi masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Perdes. Dengan adanya Perdes ini, diharapkan Pengelolaan Keuangan Desa hasil Pungutan Desa bisa terarah. Adapun skema alur pengabdian Pendampingan Penyusunan Perdes tentang pungutan yakni: Penyusunan rancangan Perdes oleh seluruh Anggota BPD Desa Lembuak, konsultasi ahli terkait hukum, tata bahasa dan kesesuaian dengan kondisi Desa Lembuak. Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan perwakilan masing-masing Dusun di Desa Lembuak, revisi perdes, musyawarah penetapan oleh Kepala Desa Lembuak - Sosialisasi di masing-masing Dusun di Desa Lembuak. Setelah Perdes tentang pungutan ditetapkan, maka selanjutnya ditetapkan juga Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang sampah dengan merujuk pada Perdes tentang sampah, yang dalam hal ini merupakan wewenang Kepala Desa sepenuhnya. Dengan adanya Perdes tentang sampah yang dikuatkan dengan Perkades tentang sampah, diharapkan mampu mengatasi masalah sampah di Desa Lembuak, sehingga banjir tidak lagi merendam beberapa lokasi di Dusun Desa Lembuak.
Penyusunan Peraturan Desa Tentang Bale Mediasi Desa Trisna Kusuma Wardani; Azmussya’ni; Akhmad Muzakkir
Jurnal Pengabdian Al-Amin Vol. 2 No. 2 (2024): July 2024
Publisher : STAI Al-Amin Gersik Kediri Lombok Barat-NTB

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54723/jpa.v2i2.214

Abstract

This service aims to compile village regulations (Perdes) on village mediation bale. The Perdes on village mediation bale is made so that the community can solve their problems in the village realm without having to go to court, because the village mediation bale is already a legal entity and its decision is recognized in the eyes of the law. The service flow scheme is as follows: Preparation of the draft Perdes by all BPD Members of Lembuak Village - expert consultation related to law, grammar and conformity with the conditions of Lembuak Village - village deliberations attended by the Village Head, BPD, Village Officials, community leaders and representatives of each Hamlet in Lembuak Village - revision of Perdes - deliberation on determination by the Head of Lembuak Village - Socialization in each Hamlet in Lembuak Village. After the Perdes on village mediation bale is determined, then the Village Head Regulation (Perkades) on village mediation bale is also stipulated by referring to the Perdes on village mediation bale, which in this case is the full authority of the Village Head. With the regulation on village mediation bale, which will be continued by the regulation on mediation bale, it is expected to reduce the cost of the community to go to court.