Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sitti Nuraeni; Syamsu Alam; A. Mujetahid; Syamsuddin Millang; Andi Sadapotto; Budiaman; Syamsu Rijal; M. Ridwan; Wahyuni; Adrayanti Sabar; Ahmad Rifqi Makkasau; Budi Arty; Andi Vika Varadiba Muin; Chairil A; Rizki Amalia; Harlina
ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2023): ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : UPT Publikasi dan Penerbitan Universitas San Pedro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59632/abdiunisap.v1i2.196

Abstract

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan bencana alam yang sangat merusak ekosistem, gas-gas hasil pembakaran yang diemisikan ke atmosfer, seperti CO2 dapat menimbulkan pemanasan global serta menimbulkan berbagai penyakit. Jika hal tersebut tidak ditangani dengan baik, lambat laun akan berdampak pada berbagai sektor, baik lingkungan, sosial dan ekonomi. Karhutla yang terjadi di kawasan wisata hutan pinus Malino, Kecamatan Tinggimoncong September 2023 telah menghanguskan 8 hektar lahan, dikarenakan faktor manusia serta didukung oleh kemarau panjang. Sebagai bentuk pengabdian masyarakat, Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin melaksanakan salah satu program kerja yaitu Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Desa Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Pengabdian ini memfokuskan pada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Karhutla, baik dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua. Metode yang digunakan adalah metode persuasif. Pada kegiatan sosialisasi ini terdapat 4 orang perempuan dan 15 orang laki-laki, namun yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Peduli Api (MPA) hanya satu orang saja dan belum pernah ada kegiatan pelatihan pengendalian karhutla di Desa Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa serta adanya kegiatan konversi tutupan lahan dari hutan menjadi lahan hortikultura. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini diperoleh peningkatan pemahaman peserta mengenai pencegahan dan pengendalian karhutla sebesar 84%. Selain itu, respon positif dan antusias dari masyarakat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi hingga selesai merupakan tolak ukur keberhasilan dari kegiatan ini. Diharapkan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun kesadaran dan edukasi kepada masyarakat agar kelestarian kawasan hutan tetap terjaga.
Sejauh mana Implementasi Kebijakan Perhutanan Sosial? (Studi Kasus Hutan Kemasyarakatan di Gunung Silanu KPH Kelara) Syamsu Rijal
Jurnal Hutan dan Masyarakat VOLUME 15 NO 2, DESEMBER 2023
Publisher : Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24259/jhm.v12i2.27389

Abstract

Pengelolaan hutan saat ini berhadap dengan konflik tenurial dengan masyarakat. Dalam hal mengatasi hal tersebut, maka muncul kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih dikenal dengan istilah perhutanan sosial. Kondisi Perhutanan Sosial konkonsentrasi pada penerbitan izin sangat cepat, pengembangan skema baru dan struktur regulasi. Namun kebijakan tersebut bahwa hanya berfokus yang luar biasa pada penerbitan izin daripada penerapan yang sebenarnya. Sehingga kami bertujuan kami menelaah sejauh mana impementasi kebijakan perhutanan social dengan studi kasus yang kami ambil adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang ada di Desa Gunung Silanu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yang dilengkapi dengan analisis ex-post sebagai metode evaluasi dengan menilai implemetasi suatu kebijakan. Indikator utama pada analisis tersebut adalah tata Kelola kelembagaan, Kawasan dan usaha yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pengambilan data mulai wawancara dan diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion dengan empat pemegang izin Hutan Kemasyarakatan, KPH, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatano, serta dilengkapi observasi lapangan, dan studi literatur. Hasil menunjukkan dari tiga tata Kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum terimplementasi. Hasil menunjukkan bahwa dari tiga tata kelola perhutanan sosial masih banyak yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal tersebut terjadi karena para pemegang izin mempunyai keterbatasan dalam menata mulai dari kelembagaan, kawawasan, dan usaha. Perlu dilakukan pendampingan secara intensif terhadap para pemegang izin Perhutanan Sosial.