Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah guna menganalisis penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate dari perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 62/DSN-MUI/XXI/2007. Fatwa ini memberikan pedoman hukum terkait dengan transaksi afiliasi dalam sistem perdagangan elektronik, seperti yang dijalankan oleh platform Shopee. Dengan menerapkan metode deskriptif analitis sebagai metode penelitian ini. Data diperoleh melalui studi literatur terkait fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XXI/2007, peraturan perundang-undangan terkait transaksi elektronik, dan kasus-kasus yang terkait dengan wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN MUI No. 62/DSN-MUI/XXI/2007 memberikan arahan hukum yang jelas terkait dengan transaksi afiliasi dalam konteks Shopee Affiliate. Fatwa tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban antara pihak yang menjalankan program afiliasi (pemilik produk atau penjual) dan afiliasi (pemasar produk). Dalam hal wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate, fatwa ini mengatur bahwa pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perjanjian afiliasi wajib mengganti kerugian yang timbul. Selain itu, penyelesaian hukum terhadap wanprestasi pembayaran jasa Shopee Affiliate juga dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh Shopee, seperti mediasi atau arbitrase. Hal tersebut selaras dengan prinsip hukum Islam yang mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi sebelum mencari keputusan pengadilan.