Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Batas Penggunaan Obat Atau Beyond Use Date (BUD) di Apotek Kimia Farma 188 Rafiah Anggianingrum; Rezka Fajar Ramadhan; Samsul Hadi; Deni Setiawan
Jurnal Pengabdian Masyarakat Panacea Vol 1, No 4 (2023): Jurnal Pengabdian Masyarakat Panacea
Publisher : Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20527/jpmp.v1i4.10362

Abstract

Beyond Use Date (BUD) merupakan batas waktu penggunaan obat setelah diracik atau disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka atau rusak. Menggunakan obat yang sudah melewati BUD atau ED-nya berarti menggunakan obat yang stabilitasnya tidak lagi terjamin. Penetapan waktu dan pencantuman BUD di Indonesia masih belum diatur dalam regulasi tersendiri. Apoteker memiliki tanggung jawab profesional untuk menyampaikan Informasi terkait BUD. Kegiatan ini merupakan upaya promotive yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku masyarakat tentang batas penggunaan obat yang baik dan benar, serta masih aman untuk digunakan. Kegiatan dilaksanakan di apotek Kimia Farma 188 S Parman Banjarmasin pada periode Agustus hingga September menggunakan metode ceramah. Penyampaian informasi dilakukan kepada sekelompok atau setiap individu yang berkunjung secara langsung dengan alat bantu leaflet. Kegiatan diawali dengan menggali pengetahuan tentang BUD (Beyond Use Date) dilanjutkan dengan pemberian materi dan leaflet. Evaluasi kegiatan dilakukan menggunakan postest. Sebagian besar peserta (92,3%) tidak mengetahui definisi BUD. Hasil edukasi menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan dengan rerata postest 97,7%. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas informasi BUD dan peserta menjadi agen of change yang menyampaikan informasi kepada keluarga dan masyarakat sekitar. Kata Kunci: Beyond Use Date, Promotif, Agen of Change, Leaflet Beyond Use Date (BUD) is the time limit for use of a drug after it has been formulated or prepared or after the primary packaging has been opened or damaged. Using a drug that has passed its BUD or ED means using a drug whose stability is no longer guaranteed. The timing and inclusion of BUD in Indonesia is still not regulated in a separate regulation. Pharmacists have a professional responsibility to convey information related to BUD. This activity is a promotive effort which aims to increase public knowledge and behavior regarding the limits of good and correct use of drugs, which are still safe to use. Activities were carried out at Kimia Farma 188 S Parman Banjarmasin pharmacy from August to September using the lecture method. Delivery of information is carried out to a group or each individual who visits directly using leaflets. The activity began by exploring knowledge about BUD (Beyond Use Date) followed by providing materials and leaflets. Evaluation of activities is carried out using posttest. Most participants (92.3%) did not know the definition of BUD. The educational results show a significant increase in knowledge with a posttest average of 97.7%. It is hoped that this activity can expand BUD information and participants become agents of change who convey information to families and the surrounding community.