Abstrak- Jaminan sosial sudah merupakan tujuan dari setiap negara dalammemberikan perlindungan kepada warga negaranya, hal ini dibuktikan denganpertemuan Konferensi Perburuhan Internasional ILO ke 89 pada bulan juni 2001.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana KonsistensiPelaksanaan Peraturan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS)? Kedua, bagaimana Status Bentuk Badan Hukum PublikPenyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Tata Kelola Jaminan Sosial NasionalKesehatan? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori NegaraKesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitianhukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: pertama, adanya ketidakkonsistenan dalam Peraturan Jaminan kesehatan ini terjadi inkonsistensipengaturan antara pasal review 14 Perpres 82 Tahun 2018 pasal 5 Perpres Nomor82 Tahun 2018 dan bertentangan dengan ketentuan KUP Pasal 2 ayat (1) sertabertentangan dengan Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yangdiperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerkawinan. Kedua, bentuk status badan hukum BPJS adalah badan hukumpublik. Kata Kunci: Jaminan Kesehatan, BPJS, Jaminan Sosial Nasional.