Abstrak - Migo adalah layanan sewa sepeda listrik berbasis aplikasi yang hemat, nyaman dan tidakmencemari lingkungan. Pada sisi lain Migo menimbulkan masalah hukum karena belumterdapatnya peraturan hukum yang jelas. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimanakahEksistensi Transportasi Migo di Masyarakat? serta bagaimana Pengaturan dan Penegakan HukumTerhadap Transportasi Migo? Kerangka teori yang digunakan adalah teori analisis ekonomi atashukum, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah: yangpertama terkait keberadaan Migo masih dipertanyakan karena unit yang mulai marak beredar dijalan raya itu tak dilengkapi surat-surat dan pelat nomor. Pihak Polda Metro Jaya menilai bahwasepeda listrik yang disewakan oleh Migo tidak bisa digolongkan sebagai sepeda. Kedua, bahwaketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kendaraan listrik ini masih menimbulkanpolemik mengenai keberadaan Migo, sehingga dalam penegakan hukum belum maksimal malahbelum menjamin kemanfaatan hukum dan kepastian hukum. Kata kunci: Migo, Transportasi, Sosiologi Hukum