Kasus kekerasan seksual di pesantren kembali terjadi adanya, masyarakat umum ataupun pemerintah dibuat kaget atas terjadinya pelecehan seksual yang dialami oleh 13 orang santriwati yang berada di daerah Kota Bandung. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis bagaimana kebijakan pemerintah dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan apa saja yang melatar belakangi kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan pesantren. Metode penelitian ini berupa penelitian kualitatif studi pustaka, untuk metode analisisnya dengan menggunakan analisis SWOT. Hasil penelitian yang ditemukan adalah kekerasan seksual yang terjadi di pesantren disebabkan oleh penyalahgunaan relasi kuasa seorang ustadz ke muridnya serta belum adanya aturan secara khusus dari pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual di pesantren. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah masyarakat lebih cermat memilih pesantren yang jelas sanad keilmuan Kiai nya dan untuk pemerintah perlu secepatnya membuat aturan khusus ataupun merivisi UU No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren agar dapat menambahkan kebijakan mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di pesantren.