Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

INTERVENSI NEGARA DALAM YURISDIKSI TERITORIAL Raden Bagus Mochammad R.R.H; Robby Firly Firgiyabi Mahlafi; Akmal Taufiq Ridho; Keisya Ayudha Wianto; Nurhidayat
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 1 No. 1 (2023): JURNAL MEDIA AKADEMIK
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/jjnfva38

Abstract

Negara dalam hukum internasional menjadi semakin signifikan dalam era globalisasi yang semakin tehubung. Konsep yurisdiksi memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan kewenangan Negara untuk mengatur, menegakkan hukum, dan bertindak sesuai hukum entah itu di dalam wilayah atau luar wilayah kita. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis berbagai aspek batas-batas Negara dalam perspektik yurisdiksi, serta mengidentikasi isu-isu yang muncul dalam konteks ini. Yurisdiksi, sebagai kunci utama dalam hukum internasional. Merujuk pada wewenang yang dimiliki oleh suatu Negara untuk mengatur tindakan yang terjadi dalam wilayahnya dan melibatakan subjek-subjek tertentu tentunya ini berkaitan dengan aspek-aspek yurisdiksi yang ada. Terminologi yurisdiksi akan sangat berkaitan dengan kedaulatan dan kewenangan Negara-negara. Dalam pembahasan hukum internasional yang membahas yurisdiksi menjelaskan ada jenis-jenis yurisdiksi, salah satunya terkait yurisdiksi territorial. Yurisdiksi territorial adalah bentuk yang paling umum, yang memberikan Negara kewenangan atas wilayah geografisnya. Isu kunci pertama yang dibahas adalah kedaulatan Negara dalam mengatur aktivitas di dalam wilayahnya. Kedaulatan Negara dalam wilayahnya adalah prinsip dasar dalam hukum internasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemahaman yang mendalam tentang batas-batas kedaulatan Negara dalam perspektif yurisdiksi adalah kunci dalam menangani isu-isu hukum internasional yang semakin kompleks. Dalam konteks globalisasi yang terus berkembang, Negara-negara harus beradaptasi dengan perubahan dalam pemahaman tentang kedaulatan dan yurisdiksi untuk menjawab tantangan-tantangan baru yang muncul didunia internasional.