Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA HUKUM PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT AKTA HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2892 K/Pdt/2021) Siti Rohana Hasibuan; Hasim Purba; Suprayitno; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/vjtac702

Abstract

Perbuatan pemberian semasa hidup atau biasa yang disebut dengan hibah oleh pewaris yang melanggar legitme portie dari pewaris seringkali menjadi permasalahan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga akat hibah tersebut dibatalkan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana kedudukan hukum akta hibah yang dibuat dihadapan notaris yang melanggar legitime portie, bagaimana upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat akta hibah yang melanggar legitime portie, bagaimana analisis atas putusan hakim terkait akta hibah yang melanggar legitime portie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan hukum akta hibah yang dibuat dihadapan notaris yang melanggar legitime portie adalah akta hibahnya dianggap batal demi hukum dengan sendirinya dan dianggap tidak mempunyai kekuatan mengikat sejak awal. Namun dalam praktiknya, bahwa suatu akta hibah adalah sah sekalipun berisi pelanggaran terhadap legitieme portie ahli waris, sepanjang belum dibatalkan oleh ahli waris yang dirugikan tersebut, sehingga sifatnya bukan lagi batal demi hukum namun menjadi dapat dibatalkan. Upaya hukum pihak yang dirugikan terhadap akta hibah yang melanggar legitime portie adalah melakukan upaya hukum gugatan. Prinsipnya suatu hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Namun, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal jika syarat-syarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Analisis atas putusan hakim terkait akta hibah yang melanggar legitime portie dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2892 K/Pdt/2021 adalah akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris Sabrina Askandar Tjokroprawiro, bertentangan dengan ketentuan legitieme portie (bagian mutlak) para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata.