Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana formulasi masa jabatan Kepala Desa yang ideal ditinjau dari prinsip Good Governance, Sistem Demokrasi dan perbandingan kekuasaan pemerintahan yang lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang merupakan suatu proses penelitian untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum untuk menjawab dan menghasilkan konsep baru dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa jabatan Kepala Desa yang seharusnya dibatasi menjadi 5 tahun dengan maksimal 2 periode berturut-turut. Hal ini tentu sejalan dengan prinsip Good Governance karena mengandung unsur keadilan, prinsip negara hukum yang menjelaskan bahwa sudah seharusnya sebuah kekuasaan itu haruslah dibatasi agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, kemudian masa jabatan 5 tahun juga terdapat sirkulasi demokrasi dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa dirinya layak untuk maju sebagai Kepala Desa.