Tujuan dilakukannya penelitian ini antara lain adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan yang bermasalah pada Bank BPRS Al- Washliyah Krakatau, untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat Bank BPRS Al - Washliyah Krakatau dalam rangka penyelesaian pembiayaan yang bermasalah tersebut dan untuk mengetahui kesesuaiaan praktik penyelesaiaan pembiayaan yang bermasalah dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Metode pada penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, dengan wawancara mendalam sebagai alat pengumpul data. Hasil penelitian ini menyatakan Pelaksanaan pemberian pembiayaan di BPRS telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan serta peraturan-peraturan pokok pembiayaan yang berlaku, baik peraturan interen BPRS yaitu Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK