Hanif Maulana Yusuf
Prodi Ekonomi Pembangunan,Fakultas Ekonomi Bisnis,Universitas Siliwangi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK ASASI MANUSIA (HAM) Hanif Maulana Yusuf; Nazma ruhia Sabila; Faraz Gilar Nuladani; Insan Noor Zaman
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.58

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah topik yang menarik untuk dibahas karena memiliki konsep yang unik dan prinsip fundamental yang mengakui setiap individu memiliki hak yang tak terpisahkan, inheren, dan tidak dapat dicabut oleh negara atau pihak lain. Tujuan dari penelitian HAM ini meliputi hak-hak dasar seperti hak hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan bergerak, dan perlindungan dari penyiksaan. Abstrak ini menyajikan gambaran umum mengenai konsep HAM, penerapannya, dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga dan melindungi hak-hak ini. Pertama, abstrak ini menguraikan konsep HAM sebagai suatu kerangka hukum dan moral yang berlaku untuk semua individu tanpa diskriminasi. Konsep ini berasal dari keyakinan bahwa setiap individu memiliki martabat dan nilai sebagai manusia yang harus dihormati. HAM juga melibatkan tanggung jawab negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak individu. Kedua, abstrak ini membahas penerapan HAM dalam konteks global. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi deklarasi dan konvensi yang mengatur HAM secara universal. Negara-negara anggota diharapkan untuk menerapkan prinsip- prinsip HAM ini dalam konstitusi dan sistem hukum nasional mereka. Meskipun demikian, penerapan HAM sering kali menghadapi tantangan dalam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh negara, konflik bersenjata, penindasan politik, dan ketidakadilan sosial. Ketiga, abstrak ini menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam menjaga dan melindungi HAM. Salah satunya adalah ketegangan antara hak individu dan kepentingan kolektif, di mana pemerintah seringkali menghadapi dilema dalam memenuhi hak-hak individu tanpa mengorbankan stabilitas dan keamanan masyarakat. Tantangan lainnya termasuk kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang HAM, hambatan budaya dan tradisi yang tidak selaras dengan prinsip HAM, serta kelemahan sistem hukum dan lembaga penegak hukum dalam menegakkan HAM secara efektif. Dalam rangka mengatasi tantangan ini, upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan organisasi hak asasi manusia menjadi penting. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang HAM perlu ditingkatkan. Reformasi hukum dan peradilan juga harus dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM dan menjamin pertanggungjawaban bagi pelanggar HAM.