Zainudin Hasan
Universitas Bandar Lampung,kota Bandar Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP UNDANG UNDANG BAGI MASYARAKAT DI LAMPUNG Zainudin Hasan; Adinda Nurmaretha Azzahra; Puput Noviana
Advances In Social Humanities Research Vol. 1 No. 5 (2023): ADVANCES in Social Humanities Research
Publisher : Sahabat Publikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/adv.v1i5.69

Abstract

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Putusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Pengolahan data melalui seleksi data, klarifikasi data, dan penyusunan data. Data yang diperoleh ditafsirkan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja tidak efektif untuk di implementasikan terhadap masyarakat beberapa fraksi dan pihak kepolisian pun menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja karena dianggap hanya untuk kepentingan elit saja bukan rakyat.