Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Oleh Masyarakat Ni Nyoman Triana; Hasjad; Umar Marhum; Rahmanuddin. T,; Abd. Mutalib Saranani; Dewi Oktoviana Ustien; Sitti Misnar Abd. Jalil; Hasim Hartono; Mega Mulyani; Siti Selma Resmala
Gudang Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2023): GJPM - JULI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjpm.v1i1.11

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah Untuk mengetahui Macam-Macam Hak Atas Tanah Penguasaan Tanah Oleh Masyarakat dan Untuk mengetahui Hak Kepemilikan Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Hasil Pengabdian menyimpulkan bahwa Pada dasarnya hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia tunggal saja, dan tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing dan badan hukum, baik yang didirikan di indonesia maupun yang didirikan diluar negeri dengan pengecualian badan-badan hukum tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 1963. Ini berarti selain warga Negara Indonesia tunggal, dan badan-badan yang ditunjuk dalam peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.