Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak Dina Al-Karimah; Kristina Sulatri; Wiwin Ariesta
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.115

Abstract

Menurut Pasal I angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang belum lahir. Meskipun sejumlah kasus yang melibatkan anak yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kaum homoseksual, namun anak berhak untuk hidup aman, nyaman, dan bahagia. Upaya perlindungan, baik preventif maupun represif, sejauh ini belum ada pengaruhnya, terutama jika dikaitkan dengan upaya preventif yang dilakukan pemerintah. Pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya belum mampu menghentikan perilaku homoseksual yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Pentingnya perlindungan hukum, khususnya bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual, agar anak tidak mengalami pelecehan seksual. Oleh karena itu, kapasitas pemerintah dalam hal ini sangat menentukan jika anak menjadi korban kekerasan seksual.  Pasal 59 ayat (1) huruf j UU No. 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual.