Perkembangan perekonomian di Indonesia menyebabkan banyak pelaku usaha memproduksi dan memasarkan produk yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan pada barang untuk mendapat keuntungan. Hal tersebut disebut dengan overclaim atau klaim berlebihan yang akan merugikan konsumen. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen terkait overclaim pelaku usaha dalam label obat berdasarkan asas keamanan dan keselamatan, dan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terkait overclaim dalam label obat terhadap perlindungan konsumen.