Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK-HAK MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF FIQH SOSIAL Nurcantika Syahputri
ENLEKTURER: Journal of Islamic Studies Vol. 1 No. 1 (2023): Enlecturer: Journal of Islamic Studies
Publisher : Enlightenment Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21266/ejis.v1i1.130

Abstract

Fikih sosial adalah cabang hukum Islam yang mempelajari hak-hak masyarakat dalam konteks sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki hak-hak masyarakat yang diatur dalam fikih sosial dan implikasinya dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan. Studi ini menggunakan metode analisis literatur untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip fikih sosial yang terkait dengan hak-hak masyarakat. Temuan-temuan ini kemudian dianalisis untuk menentukan dampaknya pada kehidupan sosial dan upaya membangun masyarakat yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fikih sosial mengakui beberapa hak dasar masyarakat, antara lain hak hidup, hak kebebasan beragama, hak mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak atas kesehatan, hak-hak perempuan, hak atas keadilan, dan hak-hak lingkungan. Penerapan hak-hak ini dalam masyarakat diharapkan dapat menghasilkan lingkungan sosial yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Hak-hak masyarakat dalam fikih sosial bukan hanya memperkuat hak individu, tetapi juga memberikan dasar untuk mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya hak-hak masyarakat dalam fikih sosial dan memberikan dasar untuk perdebatan lebih lanjut tentang peran agama dalam membangun masyarakat yang adil.Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemikiran dan praktik hukum Islam yang berfokus pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.