Anang Puji Utama
Universitas Pertahanan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi penanganan konflik sosial di era teknokultur social conflict handling strategies in the technocultural era Anang Puji Utama
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) Vol 9, No 1 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Theraphy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/020231735

Abstract

Perkembangan teknologi memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hal ini berdampak pada perubahan pola kehidupan masyarakat. Relasi antara  teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat disebut sebagai teknokultur. Dalam praktek penggunaan teknologi juga membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat berupa penyebaran berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian yang dapat menjadi pemicu munculnya konflik sosial akibat perang siber. Berdasarkan hal tersebut fokus penelitian ini terkait dengan peraturan perundang-undangan serta upaya penegakan hukum dalam mengatasi konflik sosial di era teknokultur. Adapun tujuannya menganalisis bagaimana kerangka peraturan perundang-undangan dan penegakkan hukum dalam penanganan konflik sosial. Hasil penelitian adalah adanya penyalahgunaan dalam perkembangan teknologi informasi berupa penyebaran berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian. Kondisi seperti ini berdampak pada keamanan nasional. Sebagai upaya mengatisipasi hal yang sama dan semakin berkemnangnya konflik siber perlu sebuah undang-undang yang mengatur sistem keamanan nasional secara komprehensif sehingga dapat mengkoordinasikan berbagai pihak yang terkait dalam penanganan konflik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di samping itu juga perlunya penataan kelembagaan dalam kerangka penanganan konflik sosial akibat perang siber meliputi; pencegahan, penghentian dan pemulihan serta penegakan hukumnya. Hal penting juga adalah mengoptimalisasikan pemahaman masyarakat untuk membentuk budaya baru terkait dengan penggunaan media sosial supaya tidak menimbulkan efek negatif.
Strategi penanganan konflik sosial di era teknokultur social conflict handling strategies in the technocultural era Anang Puji Utama
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) Vol 9, No 1 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Theraphy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/020231735

Abstract

Perkembangan teknologi memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Hal ini berdampak pada perubahan pola kehidupan masyarakat. Relasi antara  teknologi dan perubahan pola kehidupan masyarakat disebut sebagai teknokultur. Dalam praktek penggunaan teknologi juga membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat berupa penyebaran berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian yang dapat menjadi pemicu munculnya konflik sosial akibat perang siber. Berdasarkan hal tersebut fokus penelitian ini terkait dengan peraturan perundang-undangan serta upaya penegakan hukum dalam mengatasi konflik sosial di era teknokultur. Adapun tujuannya menganalisis bagaimana kerangka peraturan perundang-undangan dan penegakkan hukum dalam penanganan konflik sosial. Hasil penelitian adalah adanya penyalahgunaan dalam perkembangan teknologi informasi berupa penyebaran berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian. Kondisi seperti ini berdampak pada keamanan nasional. Sebagai upaya mengatisipasi hal yang sama dan semakin berkemnangnya konflik siber perlu sebuah undang-undang yang mengatur sistem keamanan nasional secara komprehensif sehingga dapat mengkoordinasikan berbagai pihak yang terkait dalam penanganan konflik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Di samping itu juga perlunya penataan kelembagaan dalam kerangka penanganan konflik sosial akibat perang siber meliputi; pencegahan, penghentian dan pemulihan serta penegakan hukumnya. Hal penting juga adalah mengoptimalisasikan pemahaman masyarakat untuk membentuk budaya baru terkait dengan penggunaan media sosial supaya tidak menimbulkan efek negatif.