Maggie Maggie
Universitas Prima Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan yuridis perbuatan melawan hukum atas suatu perjanjian kredit dengan jaminan suatu kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah (Studi Putusan Nomor 388 Pk/Pdt/2020) Willy Tanjaya; O K Isnainul; Elvira Fitriyani Pakpahan; Maggie Maggie
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) Vol 9, No 2 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Theraphy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/020231937

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perjanjian pemberian kredit, bagaimana menganalisis akibat hukum suatu perjanjian kredit yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Atas Suatu Perjanjian Kredit dengan jaminan kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah berdasarkan Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020. Metode penelitian secara normatif dan Penelitian bersifat deskriptif. Analisa data  dilakukan kualitatif. Prosedur perjanjian pemberian kredit diantaranya pengajuan berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara, kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Akibat hukum melakukan perbuatan melawan hukum, para Tergugat II dan III tidak lagi melanjutkan kerjasama untuk pembangunan rumah. Atas tindakan perbuatan melanggar hukum dari Para Tergugat I,II, dan III juga mengalami kerugian immaterial, dan tanpa menyerahkan sertifikat tanah yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metro Politan kepada Tergugat II tanpa memberitahukan dan seizin Penggugat merupakan Perbuatan melanggar hukum. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020 sudah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.Tergugat I/Terbanding I menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metropolitan kepada Tergugat II/Terbanding II dan perbuatan Tergugat II/Terbanding II menerima Sertifikat Tanah Hak Milik tanpa seizin Penggugat/Pembanding merupakan perbuatan melawan hukum.
Tinjauan yuridis perbuatan melawan hukum atas suatu perjanjian kredit dengan jaminan suatu kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah (Studi Putusan Nomor 388 Pk/Pdt/2020) Willy Tanjaya; O K Isnainul; Elvira Fitriyani Pakpahan; Maggie Maggie
JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) Vol 9, No 2 (2023): JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia)
Publisher : Indonesian Institute for Counseling, Education and Theraphy (IICET)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29210/020231937

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur perjanjian pemberian kredit, bagaimana menganalisis akibat hukum suatu perjanjian kredit yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Adanya Perbuatan Melawan Hukum Atas Suatu Perjanjian Kredit dengan jaminan kepemilikan tanah yang belum terpisah dari sertifikat induk tanah berdasarkan Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020. Metode penelitian secara normatif dan Penelitian bersifat deskriptif. Analisa data  dilakukan kualitatif. Prosedur perjanjian pemberian kredit diantaranya pengajuan berkas, penyelidikan berkas pinjaman, wawancara, kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Akibat hukum melakukan perbuatan melawan hukum, para Tergugat II dan III tidak lagi melanjutkan kerjasama untuk pembangunan rumah. Atas tindakan perbuatan melanggar hukum dari Para Tergugat I,II, dan III juga mengalami kerugian immaterial, dan tanpa menyerahkan sertifikat tanah yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metro Politan kepada Tergugat II tanpa memberitahukan dan seizin Penggugat merupakan Perbuatan melanggar hukum. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Nomor 388 PK/Pdt/2020 sudah mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.Tergugat I/Terbanding I menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Milik yang dialokasikan untuk perumahan Pamalayu Metropolitan kepada Tergugat II/Terbanding II dan perbuatan Tergugat II/Terbanding II menerima Sertifikat Tanah Hak Milik tanpa seizin Penggugat/Pembanding merupakan perbuatan melawan hukum.