This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Baiq Amilia Kusumawarni
Gadjah Mada University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pluralisme Hukum Dalam Praktik Penerapan Hukum Internasional Di Indonesia : Kajian Terhadap Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Baiq Amilia Kusumawarni
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 1 No. 4 (2022): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam mengutamakan keadilan sebagai hal yang utama dan tertinggi dalam masyarakat, kemudian munculah pilihan-pilihan hukum di luar hukum negara yang dilandasi dengan teori pluralisme hukum. Namun, seiring dengan perkembangan hukum, batas-batas definisi pluralisme dalam sistem hukum menjadi buram, sehingga pluralisme hukum kini berkembang dalam lingkup yang lebih luas dan abstrak dimana adanya komponen-komponen hukum yang saling bersinggungan, tarik-menarik dan saling mengadopsi serta menyesuaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena pluralisme hukum dalam era globalisasi khususnya dalam penerapan hukum internasional di Indonesia, dimana gejala-gejala tersebut dapat diperhatikan dalam praktik penegakan hukumnya yang acap kali menjadi cabang ketidakpastian hukum dan tak jarang pula menjadi tumpang tindih bagi suatu peristiwa ataupun norma hukum. Padahal pada dasarnya, dalam kaitannya sebagai pembuka opsi untuk menemukan keadilan pada lebih dari satu hukum, pluralisme dapat menjadi pembuka jalan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif–empiris dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam tulisan ini, penulis membahas fenomena pluralisme hukum melalui metode observasi terhadap para aktor yang mobilitasnya tinggi, aktor yang dikaji khususnya adalah penegak dan pelaku hukum yang secara langsung terlibat dalam penerapan kebijakan hukum internasional itu sendiri, yakni lembaga kekuasan kehakiman. Berangkat dari hal tersebut kemudian ditemukan hasil bahwa pluralisme hadir pada penerapan hukum internasional melalui dua perspektif yang berbeda dalam memandang hukum internasional, yakni monisme dan dualisme. Fenomena pluralisme hukum ini pada dasarnya dapat menjadi landasan dari keberadaan beragam sistem yang hadir tersebut sebagai upaya untuk mencapai tujuan keadilan melalui berbagai perspektif hukum, serta mendorong perkembangan hukum nasional.