This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Rian Hidayat
Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Putusan Nomor: 320/Pid.b/2021/Pn.mtrtentang Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat Rian Hidayat; Sukarno; Abdul Gani Makhrup
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan hukum pidana dalam putusan Nomor: 320/Pid.B/2021/PN Mataram telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik secara materiil dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 320/Pid.B/2021/PN Mataram. Dalam Penelitian ini yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif yang bertujuan untuk meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dalam cara menelaah dan menelusuri berbagai peraturan yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan dibahas, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Normatif-doktriner bertujuan untuk menemukan jawaban yang benar dengan dasar pembuktian yang mengacu kepada KUHP. Teknik pengumpulan bahan hukum mempergunakan “content analysis” penelitian dengan strategi interprestasi, teknik kepustakaan yang berfokus pada literatur perundang-undangan. Teknik Analisis Bahan Hukum adalah analisis kualitatif yaitu menganalisis data berdasarkan tingkat keterkaitannya dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana dalam perkara Nomor: 320/Pid.B/2021/PN. Mataram telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku baik sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun secara materil perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang terkandung di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. (2) Adapun pertimbangan hukum Hakim telah sesuai dengan norma hukum, yakni memutus terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.