This Author published in this journals
All Journal Unizar Recht Journal
Ni Luh Risma Melda Wulandari
Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Narapidana Lanjut Usia Dikaitkan Dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram Ni Luh Risma Melda Wulandari; Sri Karyati; I Gede Sukarmo
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 1 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk pemenuhan hak Narapidana Lanjut Usia yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi melalui pengamatan langsung yang pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Hasil penelitian adalah (1) analisis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia sebagai pedoman dan tugas petugas pemasyarakatan dalam pemenuhan hak-hak Narapidana Lanjut Usia yang telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, (2) pemenuhan hak-hak Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Permepuan kelas III Mataram. Peraturan ini berjalan dengan baik serta sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, namun ada beberapa faktor yang menghambat kinerja petugas pemasyarakatan dalam memberikan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia yaitu keterbatasan fasilitas, sarana dan prasarana serta kurangnya sumber daya manusia di dalam lapas.